kamarang.com | Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Cipari, Senin (30/05/22).
Pelaku berinisial RS (28), merupakan warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono, S.H. membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku residivis curat.
“Ya benar, Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan,” ujarnya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencongkel jendela kemudian mengambil barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya.
Dijelaskan Kapolsek bahwa, penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di Wilayah Mangkubumi,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (***)
Portal berita : https://www.kamarang.com/
Facebook : https://web.facebook.com/kamarangcom/
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.